PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 375
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota dapat menugasi penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menugasi
penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dalam melayani
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada standar pelayanan minimum.
- Diantara Pasal 375 dan Pasal 376 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 375A dan Pasal 375E} sehingga berbunyi sebagai berikut:
