PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 365
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus,
Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
pembangunan prasarana dan pengadaan sarana Perkeretaapian Khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
memiliki
F'RES IDEN iIEtrUBLII( INDONESIA
- memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus;
- tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana yang memiliki sertifikat kecakapan, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus yang memiliki sertifikat keahlian;
- menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
