Pasal 346
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan
sarana Perkeretaapian umum, harus mengajukan permohonan penerbitan izin operasi kepada:
Menteri, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
gubernrlr, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
bupati
- bupati/walikota, untuk pengoperasian sarana Perkeretaapian Umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten I kota.
(2) Untuk memperoleh izin operasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki studi kelayakan;
- memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian;
- sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
- tersedianya awak sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;
- memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian;
- menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian;
- lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(3) lzin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan
pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
