PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 331
(1) Untuk memperoleh izin operasi prasarana Perkeretaapian,
Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
- prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional prasarana Perkeretaapian serta telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf a;
- memiliki sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan prasarana Perkeretaapian;
- tersedianya tenaga perawatan prasarana dan tenaga pemeriksa prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
- memiliki peralatan untuk perawatan prasarana Perkeretaapian; dan
- membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 346 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 346 berbunyi sebagai berikut:
