Pasal 311
(1) Dalam hal jangka waktu hak penyelenggaraan telah
selesai, prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum diserahkan kepada:
- Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
- gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
- bupati/walikota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota. diperhitungkan {21 Prasarana Perkeretaapian umum yang sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jalur kereta api terdiri dari rumaja, rumija, dan ruwasja;
- stasiun kereta api; dan
- fasilitas operasi.
(3) Prasarana Perkeretaapian umum dan seluruh aset yang
diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang mitik daerah.
(4) Pengelolaan terhadap prasarana Perkeretaapian umum
dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negaraldaerah.
(5) Pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
- Pasal 313
ffiPRES I DEN
- Pasal 313 dihapus.
- Ketentuan Pasal 331 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
