PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 310
Perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O7 paling sedikit memuat:
- lingkup penyelenggaraan;
- jangka waktu hak penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum;
- hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
- standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perj anj ian penyelenggaraan ;
- penyelesaiansengketa; ob' pemutusan atau pengakhiran perj anj ian penyelenggaraan ;
- fasilitas penunjang prasarana Perkeretaapian;
- keadaan memaksa;
- ketentuan mengenai penyerahan prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan;
- tarif awal dan formula penyesuaian tarif; dan
perubahan.
Ketentuan
PRES IDEN
- Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
