PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 309
Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum terdapat hak atas tanah, penyediaan tanahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 310 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf k dan huruf I sehingga berbunyi sebagai berikut:
