PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 3758
(1) Perkeretaapian Khusus yang sudah tidak dioperasikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, yaitu dapat:
- dikembalikan seperti keadaan semula;
- diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; atau
- dijadikan sebagai Perkeretaapian Umum.
(2) lzin Operasi Perkeretaapian Khusus dievaluasi oleh
Menteri paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
