PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 3088
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian hak, pencabutan hak, dan perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 3O9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
