Pasal 399
(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (7) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Badan hukum, lembaga pengujian, lembaga pendidikan
dan pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan sertifikat atau izin.
(3) Pembekuan
(3) Pembekuan sertilikat atau izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Badan hukum, lembaga penguji, lembaga pendidikan dan
pelatihan, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, serta Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat atau izin. (s) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian prasarana yang dilakukan oleh Penyelenggara Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menimbulkan kerusakan pada lingkungan, selain dikenai prasarana sanksi administrasi, Penyelenggara Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas akibat kerusakan yang ditimbulkannya.
(6) Dalam hal pelaksanaan pembangunan atau pengoperasian
prasarana yang dilakukan oleh Penyelenggara Perkeretaapian atau Penyelenggara sarana Perkeretaapian menimbulkan kerugian pada masyarakat, selain dikenai prasarana sanksi administrasi, Penyelenggara Perkeretaapian atau Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat yang menderita kerugian.
PASAL II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
q,ffi
PRES IDEN
REPUBLIK IT.IDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2OL7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan dang-undzrngan,
na Djaman
R E P rr JrTo= =",?5|* r, = ^
