Pasal 398
(1) Badan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dikenai sanksi administrasi. (21 Badan hukum, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1), Pasal 268 ayat (1),
Pasal 284, Pasal 288 ayat (1), Pasal 297, atau Pasal 301
ayat (1) dikenai sanksi administrasi.
(3) Badan hukum dan lembaga penguji yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 159 ayat (1), atau Pasal 2lO ayat (1) dikenai sanksi
administrasi.
(4) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147 ayat (1), Pasal 163 ayat (1), Pasal 166 ayat (21,
Pasal l7l ayat (1), Pasal 173 ayat (3), Pasal 27L ayat (1),
Pasal 277 ayat (7), Pasal 328, Pasal 331 ayat (1), atau
Pasal 336 dikenai sanksi administrasi.
(5) Penyelenggara
PRESIDEN
(s) Penyelenggara sarana Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182 ayat (1), Pasal 198 ayat (1), Pasal 222 ayat (1),
Pasal 229 ayat (1), Pasal 274 ayat (1), Pasal 290 ayat (1),
Pasal 34 1 , atau Pasal 348 dikenai sanksi administrasi.
(6) Penyelenggaraan Perkeretaapian khusus yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351 ayat (3), Pasal 362, atau Pasal 372, dikenai
sanksi administrasi. (71 Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diberikan dengan tahapan:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sertifikat atau izin; dan/atau
- pencabutan sertifikat atau izin.
(8) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dikenai oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
- Ketentuan Pasal 399 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
