PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 376
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
