PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 272
(1) Tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana
Perkeretaapian wajib mempunyai kualifikasi keahlian pemeriksa dan perawatan prasarana Perkeretaapian. (21 Kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri. (41 Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
