PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 275
(1) Tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sarana
Perkeretaapian wajib mempunyai kualifikasi keahlian pemeriksa dan perawatan sarana Perkeretaapian. (21 Kualifikasi keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4) Sertifikat keahlian tenaga pemeriksa dan tenaga perawatan
sarana Perkeretaapian diterbitkan oleh Menteri.
- Ketentuan
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (1) Pasal 279 diubah sehingga Pasal 279 berbunyi sebagai berikut:
