PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 279
(1) Pendidikan dan pelatihan petugas pengoperasian prasarana
Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (21 meliputi:
- pendidikan dan pelatihan dasar; dan/ atau
- pendidikan dan pelatihan kecakapan.
(2) Petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang lulus
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda lulus pendidikan dan pelatihan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan. t7. Ketentuan BAB IV ditambahkan 4 (empat) bagian, yakni Bagian Keenam sampai dengan Bagian Kesembilan dan diantara
di antara Pasal 304 dan Pasal 305 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 304A, Pasal 3048, Pasal 304C, Pasal 304D, dan Pasal 304E, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Petugas Penanganan Kecelakaan
