Pasal 304A
(1) Petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf h, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian. (21 Kualifikasi kecakapan petugas penanganan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri. (4\ Sertifikat Kualifikasi kecakapan petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan
n",35]., R EP rr J'-T'[ r, o = 10
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi,
dan sertifikasi petugas penanganan kecelakaan Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Petugas Pemeriksa Kecelakaan dan Petugas Analisis Kecelakaan
Pasal 3O4B
(1) Petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf i, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan. (21 Kualifikasi keahlian petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(4) Sertifikat kualifikasi keahlian petugas pemeriksa
kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Menteri. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Asesor
