PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 262
Pendidikan dan pelatihan tenaga penguji sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (3) terdiri atas:
- pendidikan dan pelatihan dasar; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan keahlian.
- Ketentuan
FRES IDENI
- Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
