PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 248
(1) Sumber daya manusia Perkeretaapian meliputi:
Tenaga penguji;
inspektur;
auditor;
tenaga pemeriksa;
tenaga perawatan;
petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian;
awak
- awak sarana Perkeretaapian;
- petugas penanganan kecelakaan;
- petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan;
- asesor; dan
- tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil diangkat sebagai tenaga
penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian, awak sarana Perkeretaapian, petugas penanganan kecelakaan, petugas pemeriksa kecelakaan dan petugas analisis kecelakaan serta asesor kepadanya dapat diberikan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
