PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009
Pasal 307
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum diberikan hak penyelenggaraan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum.
(2) Badan Usaha yang telah diberikan hak untuk
menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mendapatkan izin usaha penyelenggaraan perkeretaapian harus menandatangani dan melakukan perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 2L. Diantara Pasal 308 dan Pasal 309 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 308A dan Pasal 3088, sehingga berbunyi sebagai berikut:
