Pasal 306
(1) Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana
Perkeretaapian Umum harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, sebelum mendapatkan izin usaha.
(2) Penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
lelang atau penunjukan langsuflg, dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari APBN atau APBD;
tanpa lelang, dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah; atau
penugasan,
PRES IDEN
- penugasan, dalam hal tidak ada badan usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial.
(3) Penetapan Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung, tanpa lelang, atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. (41 Pengadaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
- Di antara Pasal 306 dan Pasal 307 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 306A, Pasal 3068, dan Pasal 306C sehingga berbunyi sebagai berikut:
