PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 117
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan: Perundang-undangan
- kelaikan teknis; dan
- kelaikan operasional. Peraturan ditjen Pasal 118
Kelaikan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a meliputi:
- persyaratan sistem; dan
- persyaratan komponen.
