PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 119
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Persyaratan sistem prasarana perkeretaapian meliputi:
sistem jalan rel;
sistem jembatan;
sistem terowongan;
sistem . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- sistem stasiun;
- sistem peralatan persinyalan;
- sistem peralatan telekomunikasi; dan
- sistem instalasi listrik.
