PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
- Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation)
adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan
pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat
dengan tarif yang terjangkau.
- Angkutan Pelayanan Kelas Ekonomi adalah angkutan
orang yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan
minimum.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau
badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
- Badan ...
.~....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
- Pemerintah Pu sat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintah negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang disusun oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
se bagai beriku t:
Pasal 2
(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan
kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang
terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation).
(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu
membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif
angkutan penumpang kelas ekonomi.
(3) Selisih ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh menteri
dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab
Pemerintah dalam bentuk Kewajiban Pelayanan
Publik (public service obligation).
(4) Menteri menetapkan pedoman perhitungan tarif
dalam penyelenggaraan angkutan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation) oleh
Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation).
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian dapat bekerjasama dengan badan
usaha lain.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan
perintis bidang perkeretaapian.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), BUMNpenyelenggara sarana
perkeretaapian dapat bekerjasama dengan badan
usaha lain.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dan/ atau
Badan Usaha yang melaksanakan penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik (public service obligation)
dan/ atau subsidi angkutan perintis perkeretaapian wajib
melaksanakan pen ca ta tan penyaluran dana
penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service obligation) dan/ a tau biaya penyelenggaraan subsidi angkutan perintis bidang perkeretaapian sesuai
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service obligation), penyelenggaraan angkutan perintis
perkeretaapian, penggunaan prasarana perkeretaapian
milik negara, perawatan dan pengoperas1an prasarana
perkeretaapian milik negara yang dilaksanakan oleh
badan usaha, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dian tar a ...
""'-- ,..,, . ~·"
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal26A
( 1) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap
penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service obligation) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, dinyatakan bahwa Pemerintah telah
membayarkan lebih besar kepada badan usaha
penyelenggara, kelebihan pembayaran dimaksud
disetorkan ke kas negara oleh badan usaha
penyelenggara, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap
penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service obligation) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, dinyatakan bahwa Pemerintah telah
membayarkan lebih kecil kepada badan usaha
penyelenggara, kekurangan pembayaran kepada
badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan
untuk dianggarkan dalam APBN dan/ atau APBN-P,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ... ' ;
. ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden mi dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan dan
percepatan penyelenggaraan pelaksanaan kewajiban
pelayanan publik dan angkutan perintis bidang
perkeretaapian sebagai bentuk kewajiban Pemerintah
dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada
masyarakat dengan tarif yang terjangkau, perlu mengubah
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis
Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4722);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis
Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
118);
