Pasal 26
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service obligation), penyelenggaraan angkutan perintis
perkeretaapian, penggunaan prasarana perkeretaapian
milik negara, perawatan dan pengoperas1an prasarana
perkeretaapian milik negara yang dilaksanakan oleh
badan usaha, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dian tar a ...
""'-- ,..,, . ~·"
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal26A
( 1) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap
penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service obligation) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, dinyatakan bahwa Pemerintah telah
membayarkan lebih besar kepada badan usaha
penyelenggara, kelebihan pembayaran dimaksud
disetorkan ke kas negara oleh badan usaha
penyelenggara, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap
penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (public
service obligation) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, dinyatakan bahwa Pemerintah telah
membayarkan lebih kecil kepada badan usaha
penyelenggara, kekurangan pembayaran kepada
badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan
untuk dianggarkan dalam APBN dan/ atau APBN-P,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ... ' ;
. ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden mi dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
