PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN
Pasal 4
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation).
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian dapat bekerjasama dengan badan
usaha lain.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
