Pasal 2
(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan
kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang
terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation).
(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu
membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif
angkutan penumpang kelas ekonomi.
(3) Selisih ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh menteri
dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab
Pemerintah dalam bentuk Kewajiban Pelayanan
Publik (public service obligation).
(4) Menteri menetapkan pedoman perhitungan tarif
dalam penyelenggaraan angkutan Kewajiban
Pelayanan Publik (public service obligation) oleh
Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
