PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN
Pasal 9
(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan
perintis bidang perkeretaapian.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), BUMNpenyelenggara sarana
perkeretaapian dapat bekerjasama dengan badan
usaha lain.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
