UU
Cipta Kerja
Pasal 139
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang. (3) Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) www.peraturan.go.id 2020, No.245 dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
- Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
