Pasal 89
(1)
Pemerintah
Pusat
mendorong
implementasi
pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam
penataan klaster melalui sinergi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
terkait.
(2)
Pengelolaan
terpadu
Usaha
Mikro
dan
Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang
terkait dalam:
a.
suatu rantai produk umum;
b.
ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja
yang serupa; atau
c.
penggunaan teknologi yang serupa dan saling
melengkapi secara terintegrasi.
(3)
Saling melengkapi secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di
lokasi klaster dengan tahap pendirian/legalisasi,
pembiayaan,
penyediaan
bahan
baku,
proses
produksi, kurasi, dan pemasaran produk Usaha
Mikro dan Kecil melalui perdagangan elektronik/non
elektronik.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Penentuan lokasi Klaster Usaha Mikro dan Kecil
disusun dalam program Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah
dengan
memperhatikan
pemetaan potensi, keunggulan daerah, dan strategi
penentuan lokasi usaha.
(5)
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
melaksanakan
pendampingan
sebagai
upaya
pengembangan
Usaha
Mikro
dan
Kecil
untuk
memberi
dukungan
manejemen,
sumber
daya
manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.
(6)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyediakan dukungan sumber daya manusia,
anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas
yang meliputi:
a.
lahan lokasi klaster;
b.
aspek produksi;
c.
infrastruktur;
d.
rantai nilai;
e.
pendirian badan hukum;
f.
sertifikasi dan standardisasi;
g.
promosi;
h.
pemasaran;
i.
digitalisasi; dan
j.
penelitian dan pengembangan.
(7)
Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan
klaster.
(8)
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan
klaster.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terpadu
Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 Bagian Keenam Kemitraan
