Pasal 32
(1)
Impor barang ke KEK diberi fasilitas berupa:
a.
pembebasan atau penangguhan bea masuk;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
pembebasan
cukai
sepanjang
barang
tersebut merupakan bahan baku atau bahan
penolong produksi;
c.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah untuk barang
kena pajak; dan
d.
tidak dipungut Pajak Penghasilan impor.
(2)
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud dari
Tempat Lain dalam Daerah Pabean, Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan
Tempat Penimbunan Berikat ke KEK diberikan
fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
atau
Pajak
Pertambahan
Nilai
dan
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
serta Jasa Kena Pajak di KEK diberi fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
(4)
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud, Barang
Kena Pajak tidak berwujud, dan Jasa Kena Pajak
dari KEK ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah kecuali ditujukan ke kawasan
atau pihak yang mendapatkan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5)
Ketentuan
mengenai
kriteria
dan
perincian
Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak
tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 25. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
