Pasal 31
(1)
Pemeriksaan
dan/atau
pengujian
kehalalan
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
www.peraturan.go.id
2020, No.245
ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama
15 (lima belas) hari kerja.
(2)
Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi
usaha pada saat proses produksi.
(3)
Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang
diragukan
kehalalannya,
dapat
dilakukan
pengujian di laboratorium.
(4)
Dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memerlukan tambahan
waktu
pemeriksaan,
LPH
dapat
mengajukan
perpanjangan waktu kepada BPJPH.
(5)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku
Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor
Halal.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pemeriksaan
dan/atau
pengujian
kehalalan
Produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
