UU
Cipta Kerja
Pasal 243
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2), Pasal 233 ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi www.peraturan.go.id 2020, No.245 administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
