UU
Cipta Kerja
Pasal 132
(1)
Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh)
orang terdiri atas 4 (empat) orang unsur profesional
dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(2) Terhadap
calon
unsur
profesional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
dipilih dan disetujui.
(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), paling sedikit berjumlah 2
(dua) kali jumlah yang dibutuhkan.
