UU
Cipta Kerja
Pasal 126
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang
dilarang:
a.
memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang
telah ditentukan;
b.
mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c.
menurunkan
Penumpang
selain
di
tempat
pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa
alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
d.
melewati jaringan jalan selain yang ditentukan
dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan
Berusaha.
- Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
