Pasal 77
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di
perusahaan
diatur
dalam
perjanjian
kerja,
peraturan
perusahaan,
atau
perjanjian
kerja
bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada
sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
