UU
Cipta Kerja
Pasal 130
(1) Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara www.peraturan.go.id 2020, No.245 sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal. (2) Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal. (3) Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu.
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
