Pasal 65
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem
elektronik
wajib
menyediakan
data
dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(2)
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Penggunaan
sistem
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
(4)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai
produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b.
persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c.
persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang
ditawarkan;
d.
harga dan cara pembayaran Barang dan/atau
Jasa; dan
e.
cara penyerahan Barang.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(5)
Dalam
hal
terjadi
sengketa
terkait
dengan
transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang
atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat
menyelesaikan
sengketa
tersebut
melalui
pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian
sengketa lainnya.
(6)
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak menyediakan data
dan/atau informasi secara lengkap dan benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
