Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
- Anak . . . SK No 252696 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
- Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan.
- Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham, yang tujuan utamanya untuk menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan,/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
- Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan secara urnum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
- Direksi adalah organ BUMN yang lberwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN, sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Aset . . . SK No 252695 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Aset BUMN adalah segala bentuk baring atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi.
- Restrukturisasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, penambahan nilai, penyehatan, atau penyelamatan perusahaan.
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMN yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMN yang menggabungkan diri berakhir karena. hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) BUMN baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BUMN yang meleburkan din dan status badan hukum BUMN yang meleburkan diri lberakhir karena hukum.
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN dalam rangka mengambil alih saham BUMN dan/atau perseroan terbatas laiin yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BUMN atau perseroan terbatas lain tersebut.
- Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 2 (dua) BUMN atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 1 (satu) BUMN atau lebih.
- Privatisasi adalah penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain.
- Rapat . . SK No 252694 A PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA
- Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak di.berikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam u.ndang- undang mengenai perseroan terbatas.
- Hari adalah hari kerja.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
- Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah bada.n yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas urituk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
- Perusahaan . . . SK No 252693 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
- Di antara Bab I dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA ASAS DAN TUJUAN
- Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1) Penyelenggaraan BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip: a. kebersamaan; b. efisiensi berkeadilan; c. berkelanjutan; d. berwawasan lingkungan; e. menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; dan f. tata kelola perusahaan yang baik. (2) Prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. 4. Ketentuan . . . SK No 252692 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Tujuan pendirian BUMN adalah: a. memperoleh keuntungan; b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; c. menjadi perintis kegiatan usalha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengari usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; e. sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaata:n umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain. (2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri. 5. Di antara Bab IA dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IB KEWENANGAN ATAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA g. (3) 6. Di antara . . SK No 252691 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, dan Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan mernegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. (2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. (3) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pernegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pasal 3B
Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Pasal 3C
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan Presiden berwenang: a. menetapkan arah kebijakan umum B1UMN; b. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN; c. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN; d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN; e. mengatur . . . SK No 252690 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama; f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN; g. membentuk BUMN; h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional; j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN; k. mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan
- melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 3D
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B dan kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7. Di antara Bab IB dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Pasal 3E
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah. Indonesia. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan dan rnengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan cumber dana lain. (4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. (5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.
Pasal 3F
(1) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN; b. menyetujui penambahan dan / atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen; c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional; d. bersama . . . SK No 252688 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional; e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang memibidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Pasal 3G
(1) Modal Badan bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/a tau b. sumber lain. (2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari: a. dana tunai; b. barang milik negara; dan/atau c. saham milik negara pada BUMN. (3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah). (4) Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Pasal 3H
(1) Badan dapat melakukan investasli, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Opera.sional, dan pihak ketiga. (2) Keuntungan . . SK No 252687 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan. (3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayait (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 3J
(1) Aset Badan dapat berasal dari: a. modal sebagaimana dimaksud cialam Pasal 3G ayat (1); b. hasil pengembangan aset Badan; c. pemindahtanganan . . SK No 252686 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN; d. hibah; dan/atau e. sumber lain yang sah. (2) Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Badan yang tidak dijaminkan. (3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.
Pasal 3K
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 3L
(1) Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara. (2) Badan dapat mempunyai kantor di luar Ibukota Negara. 10. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Organ 11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas) pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 3S, Pasal 3T, Pasal 3U, Pasal 3V, Pasal 3W, Pasal 3X, Pasal 3Y, Pasal 3Z, dan Pasal 3AA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3M
Organ Badan terdiri atas: a. dewan pengawas; dan b. badan pelaksana. Pasal 3N . . . SK No 252685 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3N
(1) Dewan pengawas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota: c. perwakilan dan kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. (2) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dark hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 3P
Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 3Q
(1) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3M huruf b berasal dari unsur profesional. (2) Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana. (3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 3R
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; f. memiliki SK No 250505 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang inve stasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan; g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; h. tidak pernah dinyatakan paiilit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan terse but pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Anggota badan pelaksana dilarang saling miemiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota badan pelaksana yang lain; b. anggota dewan pengawas; c. pegawai Badan; d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan / atau e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
Pasal 3S
(1) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya telah berakhir; atau c. diberhentikan oleh Presiden. (2) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh Presiden dengan alasan: a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana diinaksud dalam Pasal 3R; b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan; c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; d. tidak menjalankan tugas dengan baik; e. melakukan SK No 250504 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana; f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara; g. mengundurkan diri; h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan me skipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau J• alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden. (3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas. (4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengawas memohon kepada Presiden untuk menggantikan anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara. (5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana yang bersangkutan. (6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana.
Pasal 3T
( 1) Badan pelaksana bertugas me nyelenggarakan pengurusan operasional Badan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud pada ayat (1), badan pelaksana berwenang: a. merumuskan dan menetapk:an kebijakan Badan; b. melaksanakan . . SK No 252681 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan; c. menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas; d. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas; e. menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 3U
Badan pelaksana menetapkan pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan pengawas.
Pasal 3V
(1) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. komite investasi; dan b. komite manajemen risiko. (3) Komite . . . SK No 252680 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana. (4) Komite investasi sebagaimana d imaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit terdiri atas: a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko. (5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk. (6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana.
Pasal 3W
(1) Presiden membentuk dewan penasihat. (2) Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. (3) Salah satu anggota dewan penasihat cliangkat sebagai Ketua. (4) Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 3X
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. (2) Badan menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan. (3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven. Pasal 3Y . . . SK No 252679 A PRZSIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3Y
Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola; c. tidak memiliki benturan kepentingan., baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Pasal 3Z
Cukup jelas. Pasal 3AA Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 . . . SK No 252748 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 14 Pasal 3AB Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mendirikan Holding Investasi" adalah mendirikan BUMN baru atau menunjuk salah satu BUMN yang telah ada untuk menjadi Holding Investasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 3AC Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pemberdayaan aset dilakukan antara lain dengan menetapkan kebijakan mengenai pemberdayaan aset. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f . . . SK No 252747 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Angka 15 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 3AD Cukup jelas. Pasal 3AE Cukup jelas. Pasal 3AF Cukup jelas. Pasal 3AG Cukup jelas. Angka 17 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 3AH Cukup jelas. Pasal 3A1 Cukup jelas. Pasal 3AJ . . . SK No 252746 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3AJ Cukup jelas. Angka 19 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 3AK Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menclirikan Holding Operasional" adalah mendirikan BUMN bare atau menunjuk salah satu BUMN yang telah ada untuk menjadi Holding Operasional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3AL Cukup jelas. Pasal 3AM Cukup jelas. Pasal 3AN Cukup jelas. Angka 21 Cukup jelas. Angka 22 Cukup jelas. Angka 23
Pasal 4
(1) Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. (2) Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (3) Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa: a. dana tunai; b. barang milik negara; c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/ atau e. aset negara lain. (4) Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa: a. keuntungan revaluasi aset; b. kapitalisasi cadangan; c. agio saham; dan/atau d. sumber lain yang sah. (5) Penambahan modal untuk Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah. 24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Penyertaan Modal Negara 25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A . . . SK No 252668 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4A
(1) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Setiap perubahan penyertaan modal negara yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambaha.n atau pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Per sero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka: a. pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1); b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/atau d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetujuan. (4) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara. kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri. (5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 4B . . . SK No 252667 A PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4B
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialaini oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan. Angka 26 Cukup jelas. Angka 27
Pasal 4C
(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan EIUMN. (2) Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tnelalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. (3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak- hak istimewa paling sedikit sebagai berikut: a. hak untuk menyetujui dalam RUPS; b. hak untuk mengusulkan agenda. RUPS; c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: 1. akuntansi dan keuangan; 2. pengembangan dan investasi; 3. operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa; 4. informasi . . . SK No 252666 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4. informasi teknologi; 5. sumber daya manusia; 6. manajemen risiko dan pengawasan internal; 7. hukum dan kepatuhan; 8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan 9. program environmental, social, and governance (ESG); e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IG PENDIRIAN BUMN 29. Pasal 5 dihapus. 30. Pasal 6 dihapus. 31. Pasal 7 dihapus. 32. Pasal 8 dihapus. 33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dihapus. Angka 30
Pasal 6
Dihapus. Angka 31
Pasal 7
Dihapus. Angka 32 . . . SK No 252743 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 32
Pasal 8
Dihapus. Angka 33
Pasal 9
Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum. 34. Di antara... SK No 252665 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. 35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 10 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9B
(1) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN serta sesuai dengan tujuan BUMN. (2) Dalam menjalankan pengurusan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar. (3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. (4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Pasal 9C . . . SK No 252664 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9C
(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. (2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan unituk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN.
Pasal 9D
Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. anggaran dasar BUMN; dan c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN.
Pasal 9E
Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN; c. tidak mempunyai benturan ke pentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (2) Anggota . . SK No 252663 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN; b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pasal 9G
Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang. Pasal 9H . . . SK No 252742 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9H
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan ]Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (2) Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. 37. Bagian . . . SK No 252662 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum 38. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (2) Pendirian Persero diusulkan oleh Ivlenteri ;kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero. 39. Pasal 11 dihapus. 40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan 41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Dihapus. Angka 40 Cukup jelas. Angka 41
Pasal 12
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai Persero yang bersangkutan sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi pihak yang terkait. Angka 42 . . . SK No 252741 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 42
Pasal 13
Organ Persero terdiri atas: a. RUPS; b. Direksi Persero; dan c. Dewan Komisaris. 43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham 44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. (2) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. 45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(1) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih. (2) Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. (3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. (4) Dalam . . SK No 252660 A PRE SIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Dalam hal RUPS sebagaimana ctimaksuct pada ayat (2) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero. 46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal 15E, Pasal 15F, Pasal 15G, Pasal 15H, Pasal 151, dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b . . . SK No 252740 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
- Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dan suami atau istri (derajat dua vertikal); e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
- Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal) . Huruf d . . . SK No 252739 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf d Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti EIUMN yang akan dijabat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 15B
Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/ lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15C
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Direksi Persero untuk memenuhi segala target yang disepakati antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 15D
Masa jabatan anggota Direksi Persero {clitetapkan oleh RUPS.
Pasal 15E
(1) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak la gi mernenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A atau diberhentikan oleh RUPS. (2) Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang bersangkutan untuk membela diri.
Pasal 15F
Sekretaris perusahaan (corporate secretary) berfungsi untuk memastikan bahwa Persero mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip good corporate governance serta memberikan informasi untuk Direksi Persero dan Dewan Komisaris secara berkala apabila dimi nta. Sekretaris perusahaan harus memenuhi kualifikasi profesionalisme yang memadai. Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Persero serta bertanggung jawab kepada Direksi Persero.
Pasal 15G
(1) Direksi Persero wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan. (3) Direksi . . SK No 252657 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. (4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang. (5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan. (6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. (7) Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan darit RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagairnana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15H
(1) Direksi Persero wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang barn lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Persero; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian . . . SK No 252656 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi clan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pernegang saham. (4) Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. (5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak rnemberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
Pasal 15J
Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 47. Pasal 16 dihapus. 48. Pasal 17 dihapus. 49. Pasal 18 dihapus. 50. Pasal 19 dihapus. 51. Pasal 20 dihapus. 52. Pasal 21 dihapus. 53. Pasal 22 dihapus. 54. Pasal 23 dihapus. 55. Pasal 24 dihapus. 56. Pasal 25 dihapus. 57. Pasal 26 dihapus. 58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris 59. Di antara . . . SK No 252654 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Dihapus. Angka 48
Pasal 17
Dihapus. Angka 49
Pasal 18
Dihapus. Angka 50
Pasal 19
Dihapus. Angka 51 . . . SK No 252735 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 51
Pasal 20
Dihapus. Angka 52
Pasal 21
Dihapus. Angka 53
Pasal 22
Dihapus. Angka 54
Pasal 23
Dihapus. Angka 55
Pasal 24
Dihapus. Angka 56
Pasal 25
Dihapus. Angka 57
Pasal 26A
(1) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. (2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. 60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, Pasal 27D, Pasal 27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal 27H, dan Pasal 271 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Dihapus. Angka 58 Cukup jelas. Angka 59 . . . SK No 252734 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 59
Pasal 27A
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
- Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dan suami atau istri (derajat dua vertikal); e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan g. suami . . SK No 252733 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
- Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseora.ng dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tin dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit hams didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c . . . SK No 252732 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Cukup jelas.
Pasal 27B
Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27C
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Dewan Komisaris untuk memenuhi segala target yang disepakati antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi Persero. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 27D
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Pasal 27E . . . SK No 252652 A PRES:DEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27E
(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak la gi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (2) Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri.
Pasal 27F
(1) Dewan Komi saris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero. (2) Pengawasan dan pemberian nasihait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero. (3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksudi pada ayat (1) berkewajiban untuk: a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero; b. mengikuti perkembangan kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada. RUPS mengenai setiap masalah yang di anggap penting bagi pengurusan Persero; c. melaporkan dengan segera kepada pernegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; d. rnemberikan . . SK No 252651 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan pengurusan Persero; dan e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.
Pasal 27G
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Kornisaris untuk memberikan persetujuan kepada 1Direksi Persero dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhaclap Persero dan pihak ketiga.
Pasal 27H
Dewan Komisaris wajib: a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya; b. melaporkan kepada Persero mengenai kepernilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Persero tersebut dan/atau Persero lain; dan c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang barn lampau kepada RUPS.
Pasal 28
Dihapus. Angka 62
Pasal 29
Dihapus. Angka 63
Pasal 30
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang: a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana; b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana; d. menyampaikan SK No 250506 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. menyampaikan laporan perta.nggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden; e. menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana; f. mengusulkan peningkatan dan atau pengurangan modal Badan kepa.da Presiden; g. menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Pasal 31
(1) Untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. (2) Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Badan melalui: a. kuasa kelola; dan/atau b. bentuk kerja sama lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Dihapus. Angka 66
Pasal 33
Dihapus. Angka 67 . . . SK No 252730 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 67
Pasal 34
(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasa,r modal. (2) Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. 68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum 69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain: a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; b. didirikan . . . SK No 252649 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha. (2) Kekuasaan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dikuasakan kepada Menteri selaku pemilik modal pada Perum. (3) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri lkepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Perum. (4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya. (5) Peraturan Pemerintah tentang pe.ndirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain: a. penetapan pendirian Perum; b. anggaran dasar; dan c. Menteri sebagai pemilik modal. 70. Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan 71. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Tujuan pendirian Perum adalah: a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan b. memperoleh keuntungan. 72. Ketentuan... SK No 252648 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Organ Perum terdiri atas: a. Menteri; b. Direksi Perum; dan c. Dewan Pengawas. 73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Ayat (1) Menteri sebagai perwakilan pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertujuan menetapkan arah dalam rnencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi Perum kepada Menteri hams diclahului dengan persetujuan dari Dewan Pengawas. Menteri . . SK No 252729 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Menteri sangat berkepentingan dengan modal negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan, serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan. Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul Direksi Perum tersebut, Menteri dapat mengadakan pembicaraan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 74
Pasal 39
Mengingat modal Perum pada dasarrtya merupakan kekayaan negara, pemilik modal hanya bertanggungjawab sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan negara di luar modal tersebut. Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal ini, tanggung jawab secara terbatas tersebut menjadi hilang. Yang dimaksud dengan "kekayaan negara dalam Perum" adalah modal negara dalam Perum. Perum dibedakan dengan Persero karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih menekankan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, lbaik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Angka 75
Pasal 42
Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan rnencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perum. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain. (4) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perum mempunyai saldo laba yang positif. 76. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, Pasal 43F, Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 431, Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, dan Pasal 43M sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
(1) Direksi Perum terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih. (2) Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Perum atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 43B
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43C . . . SK No 252646 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43C
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
- Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal); e. suami . . SK No 252727 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan g. suami atau istri dan saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
- Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek serl:a cucu (derajat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tin dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b . . . SK No 252726 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan KOMisari s / D ewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 43D
Anggota Direksi Perum dilarang mereingkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/ atau d. jabatan lain sesuai dengan keteni:uan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43E
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Direksi Perum untuk memenuhi segala target yang disepakati antara Menteri, Dewan Pengawas, dan Direksi Perum. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 43F
Cukup jelas. Pasal 43G . . . SK No 252725 A PRES WEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43G
(1) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak la.gi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh Menteri. (2) Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri.
Pasal 43H
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.
Pasal 43J
(1) Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir untuk memperoleh persetujuan. (2) Laporan tahunan sebagaimana d imaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang barn lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Perum; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum; e. laporan . . . SK No 252642 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi. Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau. (3) Laporan tahunan sebagaimana climaksucl pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. (4) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak rnenandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hams disebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. (5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perurn atau anggota Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
Pasal 43K
Ke te n tuan Iebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 dan laporan tahunan Perum sebagaimana dim aksud dalam Pasal 43J diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 43L
Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya" adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di .atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Pasal 43M
(1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri. (2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi Perum dan kekaya.an Perurn tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. (3) Anggota Direksi Perum yang dapal: membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. (4) Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (2') menimbulkan kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi Perum melalui pengadilan. 77. Pasal 44 dihapus. 78. Pasal 45 dihapus. 79. Pasal 46 dihapus. 80. Pasal 47 dihapus. 81. Pasal 48 dihapus. 82. Pasal 49 dihapus. 83. Pasal 50 dihapus. 84. Pasal 51 dihapus. 85. Pasal 52 dihapus. 86. Pasal 53 . . . SK No 252640 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 86. Pasal 53 dihapus. 87. Pasal 54 dihapus. 88. Pasal 55 dihapus. 89. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Dihapus. Angka 78
Pasal 45
Dihapus. Angka 79
Pasal 46
Dihapus. Angka 80
Pasal 47
Dihapus. Angka 81
Pasal 48
Dihapus. Angka 82 . . . SK No 252722 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 82
Pasal 49
Dihapus. Angka 83
Pasal 50
Dihapus. Angka 84
Pasal 51
Dihapus. Angka 85
Pasal 52
Dihapus. Angka 86
Pasal 53
Dihapus. Angka 87
Pasal 54
Dihapus. Angka 88
Pasal 55A
(1) Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas. 90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Dihapus. Angka 89
Pasal 56
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri. 91. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 56A, Pasal 56B, Pasal 56C, Pasal 56D, Pasal 56E, Pasal 56F, Pasal 56G, Pasal 56H, dan Pasal 561 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56A
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
- Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal); d. kakek dan nenek dan suami atau istri (derajat dua vertikal); e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
- Hubungan... SK No 252720 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal); b. kakek dan nenek seri:a cucu (derajat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 56B . . . SK No 252719 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 56B
Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau b. jabatan . . SK No 252638 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56C
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCI) antara lain memuat janji atau pernyataan Dewan Pengawas untuk memenuhi segala target yang disepakati antara Direksi Perum dan Dewan Pengawas. Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan den.gan kondisi dan perkembangan perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 56D
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 56E
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi mernenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh Menteri. (2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Dewan Pe ngawas yang bersangkutan untuk membela diri.
Pasal 56F
(1) Dewan Pengawas melakukan perigawasari atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum. (2) Pengawasan . . SK No 252637 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perurn dan sesuai dengan tujuan Perum.
Pasal 56G
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, (2) Berdasarkan anggaran dasar atau Peraturan Pemerintah, Dewan Pengawas dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (3) Dewan Pengawas yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai h.ak, wewenang, dan kewajiban Direksi Perum terhadap Perum dan pihak ketiga.
Pasal 56H
Dewan Pengawas wajib: a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya; b. melaporkan kepada Perum mengertai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang barn lampau kepada Menteri.
Pasal 57
Dihapus. Angka 93
Pasal 58
Dihapus. Angka 94
Pasal 59
Dihapus. Angka 95
Pasal 60
Dihapus. Angka 96
Pasal 61
Dihapus. Angka 97
Pasal 62A
(1) Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (2) Pengurusan Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Direksi dengan memperhatikan pembatasan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/ Menteri. (3) Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. (4) Aset . . SK No 252635 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pasal 62B
(1) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian BUMN. (2) BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan: a. pengelolaan Aset BUMN; b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/atau revitalisasi BUMN; c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN; d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain. (3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/atau pemberian penjaminan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 62C
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62B diatur dalam Peraturan Menteri. 100. Di antara . . . SK No 252634 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 100. Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIB PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN 101. Setelah Bab IIIB ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Hapus Buku dan Hapus Tagih 102. Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62D dan Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62D
BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. Hapus buku dan/ atau hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Aset BUMN. Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan merupakan piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan piutang secara optimal, namun tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan. (4) BUMN wajib tents melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih.
Pasal 62E
BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. Setelah... 03.
SK No 252633 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 103. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (sate) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai lberikut: Bagian Kedua Pelaporan 104. Di antara Pasal 62E dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62F, Pasal 62G, dan Pasal 62H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62F
(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada Menteri dan Badan. (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan 'tahunan BUMN dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 62G
Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden.
Pasal 62H
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 105. Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62J
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh. Menteri setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN. (2) Rencana dan pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. (3) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala kekayaan, hak, dan kewajiban. BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan.
Pasal 62K
(1) Penggabungan atau Peleburan BUMN mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau meleburkan din berakhir karena hukum. (2) Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu.
Pasal 62L
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 sampai dengan Pasal 62K diatur dengan Peraturan Pemerintah. 107. Pasal 63 . . . SK No 252631 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 107. Pasal 63 dihapus. 108. Pasal 64 dihapus. 109. Pasal 65 dihapus. 110. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA 111. Di antara Pasal 62L dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62M, Pasal 62N, dan Pasal 620 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62M
(1) Untuk mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUMN dapat membentuk Anak Usaha BUMN. (2) BUMN dapat memiliki saham dengan hak istimewa pada Anak Usaha BUMN. (3) Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan antara lain: a. menyusun kajian kelayakan usaha terkait pendirian Anak Usaha BUMN; dan b. sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk.
Pasal 62N
Pembentukan Anak Usaha BUMN merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi, Holding Operasional, atau BUMN. Pasal 620 . . . SK No 252630 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 62
Dihapus. Angka 98 Cukup jelas. Angka 99 . . . SK No 252717 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 99
Pasal 63
Dihapus. Angka 108
Pasal 64
Dihapus. Angka 109
Pasal 65
Dihapus. Angka 110 Cukup jelas. Angka 111
Pasal 67
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern. (2) Satuan pengawasan intern sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. 114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkain 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
Satuan pengawasan intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta memberikan saran perbaikan; b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada hu.ruf a kepada direktur utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. 115. Ketentuan . . . SK No 252629 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 115. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern. 116. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern. 117. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(1) Dewan Komisaris atau Dewan F'engawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. (3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. 118. Ketentuan . . . SK No 252628 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 118. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Ayat (1) Laporan keuangan perusahaan mencakup laporan tahunan Persero atau Perum. Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/ Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas perusahaan. Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Persero dilakukan oleh akuntan publik. Ayat (2) Pemeriksaan dengan tujuan ter tentu terhadap BUMN dilakukan untuk pemeriksaan yang terkait dengan penggunaan dana perrierintah (misal penyertaan modal negara) dan bukan dalam hal terkait bisnis korporasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 119
Pasal 71A
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. 120. Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan: a. peningkatan kinerja; b. penambahan nilai; c. penyehatan; atau d. penyelamatan. (2) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/atau biaya. (3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh komite penye lamatan BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh. (4) BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan / atau b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud. (5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan / atau b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak. (6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). (7) Ketentuan . . . SK No 252626 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur da lam Peraturan Pemerintah. 123. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72A
Tujuan Restrukturisasi adalah untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan; b. menyehatkan BUMN; c. memberikan manfaat berupa diviclen dan pajak kepada negara; d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi. 124. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d, dilakukan melalui: a. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; b. pengalihan saham; c. pengeluaran saham bare yang diambil bagian oleh BUMN; dan/atau d. mekanisme lain. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap tnemperhatikan kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat. 125. Setelah . . . SK No 250548 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 125. Setelah Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagailberikut: Bagian Ketiga Komite Penyelamatan 126. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 73A dan Pasal 73B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73A
(1) Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite penyelamatan. (2) Komite penyelamatan dipimpin oleh Menteri dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis. (3) Keanggotaan komite penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 73B
(1) Komite penyelamatan bertugas untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta persyaratan mekanisme pelaksanaan penyelamatan; b. melakukan koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan penyelamatan dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses penyelamatan; dan c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses penyelamatan. (2) Komite penyelamatan dalam melak sanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kajian dan laporan dari Badan terkait BUMN yang diselamatkan. (3) Ketua . . SK No 252624 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketua komite penyelamatan melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. 127. Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PRIVATISASI 128. Bagian Ketiga Bab VIII diubah menjadi Bagian Kesatu Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Tujuan Privatisasi 129. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; b. memperluas kepemilikan masyarakat atas perusahaan; c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; d. menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau e. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. 130. Bagian Keempat Bab VIII diubah menjadi Bagian Kedua Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi 131.. Ketentuan . . SK No 250536 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian , dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. 132. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha kompetitif" adalah industri/ sektor usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ,ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN. Huruf b . . SK No 250542 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah" adalah industri/ sektor usaha yang ditandai dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan radikal dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 133
Pasal 77
Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi: a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-uridangan hanya boleh dikelola oleh BUMN; b. Persero . . . SK No 252622 A FE ESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara; c. Persero yang bergerak di sektor tententu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peratu ran perundang- undangan dilarang untuk di-Privatisasi. 134. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
Huruf a Yang dimaksud dengan "penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (initial public offering/ go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini aclalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi Persero yang telah terdaftar di bursa. Huruf b Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung kepada investor" adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk investor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero yang belum terdaftar di bursa. Penawaran kepada investor dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kemandirian dan kedaulatan. Huruf c . . . SK No 252708 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan" adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen (management buy out/MBO) dan/atau karyawan (employee buy out/EBO) Persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen dan/atau karyawan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham, maka penawaran kepada manajemen dan/atau karyawan dilakukan dengan mernpertimbangkan kemampuan mereka. Yang dimaksud dengan "manajemen" adalah Direksi. Angka 135
Pasal 78A
Presiden dapat melakukan Privatisasi setelah alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN memberikan persetujuan.
Pasal 78B
Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dituangkan dalam program tahunan Privatisasi yang disusun oleh Menteri. 136. Bagian . . . SK No 252621 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 136. Bagian Kelima Bab VIII diubah menjadi Bagian Ketiga Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Privatisasi 137. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
( 1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentulc sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. (2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis. (3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan ,dengan Keputusan Presiden. 138. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Komite privatisasi bertugas untuk: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; b. menetapkan langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; dan c. membahas dan memberikan japan keluar atas permasalahan strategis yang tirnbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah Pusat. (2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau meminta bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak lain yang dipandang perlu. (3) Ketua . . . SK No 252620 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. 139. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk: a. menyusun program tahunan Privatisasi; b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan c. melaksanakan Privatisasi. (2) Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengambil langkah meliputi: a. menetapkan BUMN yang akan dii-Privatisasi; b. menetapkan metode Privatisasi yang akan digunakan; c. menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; d. menetapkan rentangan harga jual saham; dan e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dan program Privatisasi suatu BUMN. 140. Bagian Keenam Bab VIII diubah menjadi I3agian Keempat Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Tata Cara Privatisasi 141. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 . . . SK No 252619 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan itindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerin tah. (2) Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetujuan dan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. 142. Pasal 83 dihapus. 143. Pasal 84 dihapus. 144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi Bagian Kelima Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi 145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Dihapus. Angka 143
Pasal 84
Dihapus. Angka 144 Cukup jelas. Angka 145
Pasal 85
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan" adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Dewan Komisaris dari pihak tersebut; C. hubungan . . . SK No 252706 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Ayat (2) Kerahasiaan atas informasi dalam program dan proses Privatisasi meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 146 Cukup jelas. Angka 147
Pasal 86
Hasil Privatisasi yang disetorkan ke kas negara adalah hasil divestasi saham milik negara. Sledangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Yang dimaksud dengan "hasil Privatisasi" adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan Privatisasi. Biaya pelaksanaan Privatisasi hams memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. Angka 148 . . . SK No 252705 A PRES EDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 148
Pasal 86A
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 149. Di antara Bab VIIIA dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIB PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 150. Setelah Bab VIIIB ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Pembubaran Persero 151. Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 86B, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86B . . . SK No 252617 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 86B
(1) Pembubaran Persero terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilian; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Persero tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Persero yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan; atau f. karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 86C
Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86B ayat (1) huruf a dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.
Pasal 86D
(1) Pembubaran Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86C wajib diikuti dengan likuiclasi. (2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pembentukan tim likuidasi. (3) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham. (4) Jangka . SK No 252616 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 152. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pembubaran Perusahaan Umum 153. Di antara Pasal 86D dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, Pasal 86H, Pasal 861, Pasal 86J, Pasal 86K, dan Pasal 86L sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86E
(1) Perum dapat dibubarkan karena: a. ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Pemerintah Pusat; b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. penetapan pengadilan; d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Per= tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; dan/atau e. Perum dalam keadaan tidak mampu membayar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. (2) Pembubaran Perum diikuti dengan likuidasi. (3) Likuidasi . . SK No 252615 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 86F
Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf a diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
Pasal 86G
Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas permohonan Menteri.
Pasal 86H
Likuidasi dalam hal pembubaran Perurn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pembubaran Perum.
Pasal 86J
Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran Perum, sisa kekayaan hasil likuidasi disetorkan ke kas negara. Pasal 86K . . . SK No 252614 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 86K
(1) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat melakukan perbuatan hukum untuk melakukan pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi. (2) Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan; b. penentuan tata cara pembagian kekayaan; c. pembayaran kepada para kreditor; d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Pasal 86L
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86B sampai dengan Pasal 86K diatur dalam Peraturan Pemerintah. 154. Di antara Bab VIIIB dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIIC sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86M
(1) Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/ atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden. (2) Ketentuan . . SK No 252613 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 156. Bab IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karyawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keteriagakerjaan. (3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dan masyarakat setempat dan/atau penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dan karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Kornisaris, atau jabatan manajerial lain di BUMN. (5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara. (6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu. (7) Karyawan . . SK No 252612 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaain. Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perunda.ng-undangan. Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 158. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87A dan Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
BUMN dapat mempekerjakan tenaga keria asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87B
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia BUMN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan / atau Badan rnengembangkan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia termasuk pengembangan pembentukan entitas yang menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi pada BUMN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 159. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA PENUGASAN KHUSUS 160. Di antara . . . SK No 250547 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 160. Di antara Pasal 87B dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87C dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87C
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional. (2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. (4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN atau Anak Usaha BUMN. Dalam hal penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan pendanaan dan/atau secara finansial tidak layak, Pemerintah Pusat memberikan pendanaan. (6) BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan administratif atau pernbukuan yang terpisah mengenai penugasan tersebut dari pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 87D
(1) Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87C, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan rnenteri teknis. (2) Koordinasi . . . (3) (5) (7) SK No 252610 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Koordinasi Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama. 161. Di antara Bab IXA dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXB TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN 162. Di antara Pasal 87D dan Pasal 88 disisipka.n 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87E
(1) BUMN, Anak Usaha BUMN, dan turunannya wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. (2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta lembaga lain; dan b. pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada. (3) Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya; b. anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau c. sumber . . SK No 252609 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh BUMN yang bersangkutan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. (5) BUMN dalam batas kepatutan dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. 163. Di antara Bab IXB dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXC sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87F
(1) Setiap sengketa yang terjadi anta:r-BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa, beda pendapat, atau perselisihan diselesaikan melalui seorang mediator. (3) Dalam hal para pihak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak bersepakat dalam menunjuk seorang mediator, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN akan menunjuk seorang mediator. (4) Kesepakatan . . SK No 252608 A PRF-SIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Kesepakatan penyelesaian sengketa, beda pendapat, atau perselisihan adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik. 165. Pasal 88 dihapus. 166. Di antara Bab IXC dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXD sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
Dihapus. Angka 166 Cukup jelas. Angka 167
Pasal 90
Dihapus. Angka 168
Pasal 93
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, 1:erhadap segala penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. 169. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93A
Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan, ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2), mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan. 170. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
BUMN wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang- Undang ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 171. Di antara . . . SK No 252607 A PRZSIDEN REPUBLIK INDONESIA 171. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 94A dan Pasal 94B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, dan b. semua ketentuan dalam peraturan peru ndang- undangan yang mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini.
Pasal 94B
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini hams ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II 1. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pernantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. 2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 252606 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De_•, i Bidang Perundang-undangan dan dministrasi Hukum, \ • Ar• Ale \ -4,411 na Djaman SK No 250523 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA I. UMUM Penyelenggaraan BUMN hams bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertujuan agar masyarakat dapat lebih menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial secara merata.tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Negara hams mengelola BUMN dengan mengacu pada prinsip atau asas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan BUMN perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional. Prinsip tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui berdirinya BUMN yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi tersebut. BUMN didirikan sebagai perpanjangan tangan dari Negara dalam menjalankan tujuan Negara yang tidak dapat dilakukan melalui tugas pemerintahan, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme usaha. Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya, memperoleh keuntungan, menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi, menyediakan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sek tor swasta dan koperasi, melakukan pemberdayaan, memberikan dukungan, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat. Upaya . . . SK No 252477 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Upaya peningkatan efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat Negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan Negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis maupun ekonomis dalam mencapai tujuan negara kesejahteraan, diperlukan BUMN yang berdaya saing secara global. Pengaturan dalam Undang-Undang ini menegaskan definisi BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dirniliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung. Selain itu, pengaturan mengenai asas dalam penyelenggaran BUMN yaitu berasaskan atas demokrasi ekonomi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pengaturan mengenai modal Badan atau BUMN berasal dan APBN dan non-APBN. Penyertaan modal negara ke Badan atau BUMN harus mendapat persetujuan dan DPR RI. Penambahan pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum, tugas dan kewenangan serta organ Badan. Ada beberapa penambahan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Direksi Persero atau Perum, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas. Dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas mengenai Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan Anak Usaha BUMN, dan/atau pembubaran BUMN. Selanjutnya, pengaturan mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara. Pengaturan dalam bab tersendiri mengenai sumber daya manusia dalam penyelenggaraan BUMN serta pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. Selanjutnya terdapat pula pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya. Terdapat pula pengaturan mengenai pemeriksaan eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri untuk Perum. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN. Selain itu, diatur juga tata cara penyelesaian perselisihan yang terjadi antar BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi diselesaikan yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. II. PASAL . . SK No 252757 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menterii. Pasal 15J . . . SK No 252655 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 271
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah. 61. Pasal 28 . . . SK No 252650 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 61. Pasal 28 dihapus. 62. Pasal 29 dihapus. 63. Pasal 30 dihapus. 64. Pasal 31 dihapus. 65. Pasal 32 dihapus. 66. Pasal 33 dihapus. 67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 431
(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Direksi Perum wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. (4) Rencana . . SK No 252643 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang. Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri. Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari Menteri, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 561
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 92. Pasal 57 . . . SK No 252636 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 92. Pasal 57 dihapus. 93. Pasal 58 dihapus. 94. Pasal 59 dihapus. 95. Pasal 60 dihapus. 96. Pasal 61 dihapus. 97. Pasal 62 dihapus. 98. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PENGELOLAAN ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA 99. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62A, Pasal 62B, dan Pasal 62C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 620
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukart Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan Menteri. 112. Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Satuan Pengawasan Intern 113. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 621
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden. (2) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 861
Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia hasil akhir proses likuidas:i serta mengumumkannya dalam 2 (dua) suralt kabar harian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah atau penetapan pengadilan mengenai persetujuan atas hasil akhir likuidasi.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara;
b. bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan ke depan, sehingga dibutuhkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam membangun daya saing nasional serta memberikan kesempatan, dukungan, pelindungan, dan kemitraan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar utama pengembangan ekonomi nasional;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan penyesuaian materi muatan terhadap perkembangan penyelenggaraan Badan Usaha Milik Negara yang efektif dan berdaya saing serta memenuhi kebutuhan hukum dan partisipasi masyarakat, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Persetujuan
