ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: I Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimd salah satu ketentuan berikut:
- seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
- terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. 2 Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang BUMN. 3 Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN. 4 Badan Pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional Badan. 5 Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
6.Perusahaan...
SK No235775A
6 Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holditrg Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/ atau Badan.
- Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holdirq Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawascrn terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Pasal 1l
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
- meninggal dunia; jabatannya telah berakhir; atau b. masa
- diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan alasan: persyaratan dan a. pelanggaran kerahasiaan; tugasnya dengan baik; b. tidak menjalankan yang melanggar etika dan/ atau c. melakukan tindakan kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas; sebagai tersangka dalam tindakan d. telah ditetapkan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap;
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; dan/atau yang dinilai tepat oleh Presiden. h. alasan lain
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau
diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengangkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikannya.
Bagian
SK No250785A
FRESIDEN
Bagian Ketiga Badan Pelaksana
Paragraf 1 Keanggotaan
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2O
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h fidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, tidak termasuk alasan sakit. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 2l
Cukup jelas.
PasaL22 . . . SK No252299A
PRESIDEN
Pasal22 Ayat (1) Dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pegawai Badan dengan pemberi kerja yaitu manajemen Badan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 3O
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (l) Anggota sekretariat berasal dari pihak eksternal Badan. Anggota komite berasal dari anggota Dewan Pengawas dan pihak eksternal Badan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat l7l Cukup jelas. Ayat(8)...
SK No251384A
Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas. Pasal l1 Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "profesional' adalah ahli yang memiliki keahlian di bidangnya yang dapat berasal dari warga negara Indonesia dan/ atau warga negara asing. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20...
SK No251383A
1
Pasal 20
(1) Jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila:
a, meninggal dunia; jabatannya telah berakhir; atau b. masa
- diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan alasan: persyaratan a. tidak terpenuhinya salah satu keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; persyaratan kerahasiaan; b. pelanggaran telah c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang disepakati dalam kontrak manajemen; tugas dengan baik; d. tidak menjalankan yang melanggar etika dan/atau e. melakukan tindakan kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana; dalam tindakan yang f. ditetapkan sebagai tersangka merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara;
- mengundurkan diri; sebagai anggota Badan h. tidak menjalankan tugasnya Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
- berhalangan tetap; dan/atau
- alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3) Dalam ha1 anggota Badan Pelaksana berhenti atau
diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengEurgkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana yang digantikannya.
Pasal 21
sementara (U Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan oleh Dewan Pengawas dengan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(21huruf h.
(2) Pemberhentian . . .
SK No250779A
PRESIDEN
(2) Pemberhentian sementara anggota Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal anggota Badan Pelaksana: kepatutan a. terindikasi melanggar etika dan/atau dimana pelanggaran tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas; atau sedang b. mengalami gangguan kesehatan dan/atau dalam proses pengobatan lebih dari 6 (enam) bulan yang membutuhkan penanganan khusus sehingga dapat terganggunya pengurusEln Badan. pada (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (l) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Badan Pelaksana yang bersangkutan.
(4) Anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota Badan Pelaksana.
(5) Setelah anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan
sementara: melakukan pelanggaran a. dinyatakan tidak terbukti etika dan/atau kepatutan berdasarkan oleh Dewan Pengawas; atau jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan b. dalam sejak diberhentikan sementara, dinyatakan pulih atas gangguan kesehatan dan/ atau tidak lagi sedang dalam proses pengobatan yang membutuhkan penanganan khusus, anggota Badan Pelaksana dimaksud diaktifkan kembali berwenang oleh Dewan Pengawas dan kembali melaksanakan tugasnya.
(6) Dalam hal anggota Badan Pelaksana diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas memohon kepada Presiden untuk yang menggantikan anggota Badan Pelaksana diberhentikan sementara dengan anggota Badan Pelaksana lainnya. Badan 17t Jangka waktu tugas anggota setelah Pelaksana yang diaktilkan kembali dilaksanakannya pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meneruskan jangka waktu pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan sebelumnya' BABV...
SK No250778A
PEGAWAI
Pasal22 (l) Pegawai Badan merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Proses seleksi pegawai Badan dapat dilakukan secara terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap memperhatikan profesionalisme.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pegawai Badan dilarang saling memiliki hubungan
keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
- anggota Dewan Pengawas;
- anggota Badan Pelaksana;
- pegawai Badan;
- Direksi Holding Investasi atau Holding atau e Dewan Komisaris Hoding Investasi atau Holding
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "tata kelola yang bailf adalah struktur dan proses yang digunakan dan organ perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundEmg-undangan serta nilai-nilai etika. Ayat (21 Peraturan Kepala Badan Pelaksana paling sedikit mengatur mengenai pengelolaan dividen BUMN, penerapan manajemen risiko, kepatuhan, sumber daya manusia, keuangan, hukum, sistem informasi, audit, pengadaan barang dan jasa, dan rencana kerja.
Pasal 26
Cukup jelas. Pascl27 Cukup jelas.
Pasal 28...
SK No25l38t A
FRESIDEN
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (l) Sistem remunerasi yang diberlakukan mempertimbangkan sistem remunerasi yang berlaku pada Holding Operasional, Holding Investasi, serta lembaga sejenis di negara lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
SK No250524A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
. Dasar Negara Repubrik iff;|:.il?:lr#13?li-r"dang 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia tio-o" 42971 sebagaimana telah beberapa kdi diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usatra Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70971;
