Pasal 21
sementara (U Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan oleh Dewan Pengawas dengan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(21huruf h.
(2) Pemberhentian . . .
SK No250779A
PRESIDEN
(2) Pemberhentian sementara anggota Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal anggota Badan Pelaksana: kepatutan a. terindikasi melanggar etika dan/atau dimana pelanggaran tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas; atau sedang b. mengalami gangguan kesehatan dan/atau dalam proses pengobatan lebih dari 6 (enam) bulan yang membutuhkan penanganan khusus sehingga dapat terganggunya pengurusEln Badan. pada (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (l) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Badan Pelaksana yang bersangkutan.
(4) Anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota Badan Pelaksana.
(5) Setelah anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan
sementara: melakukan pelanggaran a. dinyatakan tidak terbukti etika dan/atau kepatutan berdasarkan oleh Dewan Pengawas; atau jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan b. dalam sejak diberhentikan sementara, dinyatakan pulih atas gangguan kesehatan dan/ atau tidak lagi sedang dalam proses pengobatan yang membutuhkan penanganan khusus, anggota Badan Pelaksana dimaksud diaktifkan kembali berwenang oleh Dewan Pengawas dan kembali melaksanakan tugasnya.
(6) Dalam hal anggota Badan Pelaksana diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas memohon kepada Presiden untuk yang menggantikan anggota Badan Pelaksana diberhentikan sementara dengan anggota Badan Pelaksana lainnya. Badan 17t Jangka waktu tugas anggota setelah Pelaksana yang diaktilkan kembali dilaksanakannya pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meneruskan jangka waktu pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan sebelumnya' BABV...
SK No250778A
PEGAWAI
Pasal22 (l) Pegawai Badan merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Proses seleksi pegawai Badan dapat dilakukan secara terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap memperhatikan profesionalisme.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pegawai Badan dilarang saling memiliki hubungan
keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
- anggota Dewan Pengawas;
- anggota Badan Pelaksana;
- pegawai Badan;
- Direksi Holding Investasi atau Holding atau e Dewan Komisaris Hoding Investasi atau Holding
