PP
ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Pasal 20
(1) Jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila:
a, meninggal dunia; jabatannya telah berakhir; atau b. masa
- diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan alasan: persyaratan a. tidak terpenuhinya salah satu keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; persyaratan kerahasiaan; b. pelanggaran telah c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang disepakati dalam kontrak manajemen; tugas dengan baik; d. tidak menjalankan yang melanggar etika dan/atau e. melakukan tindakan kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana; dalam tindakan yang f. ditetapkan sebagai tersangka merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara;
- mengundurkan diri; sebagai anggota Badan h. tidak menjalankan tugasnya Pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
- berhalangan tetap; dan/atau
- alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3) Dalam ha1 anggota Badan Pelaksana berhenti atau
diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengEurgkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana yang digantikannya.
