PP
ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Pasal 15
BAB 10 — KEIENTUAN LAIN-LAIN
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "profesional' adalah ahli yang memiliki keahlian di bidangnya yang dapat berasal dari warga negara Indonesia dan/ atau warga negara asing. Ayat (4) Cukup jelas.
