Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Pasal 1
Cukup jelas. SK No283676A Angka2...
IN Angka2
Pasal 4
bertugas untuk melakukan pengelolaan l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: Badan BUMN. SK No283689A a. mengelola ...
REPUBUK INDONESIA a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki; b. menyetujui penambahan dan/ atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional; d. menyetujui usulan hapus buku dan/ atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional; e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetqjuan Presiden; f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetqiuan Dewan Pengawas; g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dar: Holding Operasional; dan h. menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: akuntansi dan keuangan; pengembangan dan investasi; operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa; informasi teknologi; sumber daya manusia; . manajemen risiko dan pengawasan internal; . hukum dan kepatuhan; program tanggung jawab lingkungan; dan 9. program enuironmental, social, and. gouemane (ESG). sosial dan SK No283688A (3) Selain ...
REPUBUK INDONESIA (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan: a. dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN; b. berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional; dan c. berwenang melaksanakan kewenangan lain sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. (41 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan memastikan pelaksanaan operasional dan kepemilikan pada: a. Hol.ding Investasi; b. Holding Operasional; dan c. BUMN, sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki, dilakukan sesuai dengan prinsip taltz. kelola perusahaan yang baik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang Badan yang membutuhkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dewan Pengawas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; SK No283687A c. perwakilan ...
IlI I (2t c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan BP BUMN sebagai anggota; dan d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawascrn atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden berwenang: a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana; b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungiawaban dari Badan Pelaksana; SK No283686A d. menyampaikan ...
UK IN -7 d. menyampaikan laporan pertanggungiawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden; e. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; f. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden; g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan; h. memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; i. menyetqjui penjaminan kepada Holding Investasi; dan j. menyetujui usulan rencana Badan untuk menerima dan memberikan pinjaman, penghapustagihan piutang Badan, serta melaksanakan agunan atas aset Badan sehubungan dengan pengelolaan aset dan investasi Badan sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Pelalsanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Dewan Pengawas termasuk menyetujui: a. besaran cadangan wajib yang diajukan oleh Badan Pelaksana sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan Badan; b. rencana kerja Badan sebelum disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana kepada Kepala BP BUMN; dan c. tindakan Badan Pelaksana di luar rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan oleh Kepala Badan Pelaksana. Judul Paragraf 3 pada Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan Keputusan dan Tata Kelola Dewan Pengawas SK No283685A 6. Ketentuan ...
Ketentuan Pasal l0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0 (l) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas atau di luar rapat melalui keputusan sirkuler Dewan Pengawas. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan dan tata cara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penerapan tata kelola Dewan Pengawas, diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 2lE! sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "di luar rapat melalui keputusan sirkuler Dewan Pengawas" merupakan usul keputusan yang diedarkan (circular resolutionl. Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan rapat secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada seluruh anggota Dewan Pengawas dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh anggota Dewan Pengawas. Ayat l2l Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8
Pasal 21A
(l) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan disusun oleh Badan Pelaksana dan disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan. (21 Persetqjuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal (2) diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana paling lambat pada tanggal persetqjuan yang diberikan oleh Presiden kepada Dewan Pengawas untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. (3) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan Badan belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sampai dengan 31 Desember tahun bedalan, rencana kerja dan anggaran tahunan Badan yang lampau diberlakukan. (4) Selama ... SK No283684A
REPUSUK INDONESIA (4) Selama belum disetqjuinya rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindakan yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana atas tugas dan kewenangannya sehubungan dengan pengelolaan BUMN, Holding Investasi, dan/ atau Holding Operasional harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas melalui perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan pada tahun berjalan atau laporan pertanggungiawaban Badan Pelaksana untuk dimintakan persetujuannya kepada Dewan Pengawas. (5) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kondisi internal dan eksternal yang secara signifrkan memengaruhi pengelolaan Holding Investasi, Holding Operasional, dan/ atau BUMN ; b. perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan yang operasional Badan; dan/atau c. penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah. (6) Kepala Badan Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas dapat mengajukan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. (71 Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (8) Rancangan perubahan rencErna kerja dan anggaran tahunan Badan diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan. (9) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sehubungan dengan penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diusulkan dalam rancangan penrbahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dalam hal penugasan dan/atau kebijakan pemerintah dimaksud dilaksanakan sebelum terlampauinya batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Apabila ... SK No 283683 A
(10) Apabila penugasan dan/atau kebijakan pemerintah diterima setelah terlampauinya batas waktu pengajuan rancangan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pelaksanaan penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah tersebut disampaikan oleh Badan Pelaksana melalui laporan pertanggungiawaban kepada Dewan Pengawas. (11) Persetqjuan atas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Dewan Pengawas setelah memperoleh persetqiuan Presiden. (12) Ketentuan mengenai tata cara pen]rusunan, materi muatan, perubahan, dan penyampaian persetujuan rencana ke{a dan anggaran tahunan Badan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 21El Ketentuan Pasal 21A berlaku mutatis mutandis terhadap ta:ta cara persetqjuan rencana kerja Badan oleh Dewan Pengawas untuk keperluan penyampaian rencana ke{a Badan kepada Kepala BP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(31 hurufb. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Pegawai Badan merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. (21 Froses seleksi pegawai Badan dapat dilakukan secara terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap memperhatikan profesionalisme. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, h*, dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (4) Pegawai ... SK No 283682 A
PRE3IDEN REPUEUK INDONESIA (4) Pegawai Badan dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan dera.iat kedua atau besan dengan: a. anggota Dewan Pengawas; b. anggota Badan Pelaksana; c. pegawai Badan; d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; atau e. Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional. 10. Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA HOI,DIiVG INVESTASI DAN HOLDING OPERASIONAL 11. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 298, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
(1) Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Badan membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. (21 Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. (3) Seluruh saham Holding Investasi dan Holding Operasional dimiliki oleh Badan.
Pasal 29B
(l) Badan dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) Holding Investasi dan Holding Operasional dengan persetqjuan Presiden. SK No283681A (2) Holding...
REFUEUK INOONESIA -t2- (21 HoLdirq Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didirikan dengan tujuan: a. investasi dengan orientasi pada imbal hasil finansial komersial murni; b. investasi dengan fokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi; atau c. tqiuan lainnya y€rng mendapatkan persetqjuan Presiden. (3) Pendirian Holding Investasi dilakukan untuk 1 (satu) Holding Investasi untuk masing-masing tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l. (41 HoLding Investasi dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. (5) Keuntungan atau kerugian yang dialami Holding Investasi dalam melaksanakaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan keuntungan atau kerugian Holding Investasi. (6) Badan tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Holding Investasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Holding Investasi melebihi nilai penyertaan modal dalam Hotding Investasi. l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Holding Investasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 29C
(1) Sumber permodalan untuk pendirian Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b bersumber dari kekayaan Badan. l2l HoLdirq Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 298 ayat (2) huruf b untuk tqiuan mendukung program nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi wajib mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional baik secara langsung maupun tidak langsung. (3) Kegiatan... SK No 283680 A
REPUBUK INDONESIA (3) Kegiatan investasi yang dilakukan oleh Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik. 12. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
(1) Dalam hal Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat l2l huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada Holding Investasi dimaksud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang meliputi kekayaan negara berupa: dana segar; barang milik negara; piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/ atau d. aset negara lainnya. (21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, Hodirry Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (21 huruf b melalui Badan dapat meminta dukungan kepada negara berupa penyertaan modal negara kepada Holding Investasi. (3) Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l,IIolding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. a. b. c. 13. Di antara ... SK No283679A
REFUEUK INDONESIA -t4- 13. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 32A dan Pasal 32B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
(1) Penyampaian rencana kerja dan anggara.n tahunan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (l) dan rencana kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21El mulai dilakukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dan rencana kerja Badan tahun buku 2O28. (21 Penyampaian rencana kerja dan Ernggaran tahunan Badan dan renc€rna kerja Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), disampaikan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas sesuai dengan praktik terbaik dengan memperhatikan tata kelola dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32B
Holding lnvestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29B ayat (2) huruf a dijalankan oleh PT Danantara Investment Management. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 283678 A Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 8 April 2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESI.A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 39 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukrrm, ttd. ttd SK No283677A Djaman
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA II{VESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA I. UMUM Perubahan Peraturan Pemerintah ini dilakukan untuk pengaturan mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Penyesuaian dimaksud mencakup pembaruan istilah serta subjek kewenangan sesuai pengaturan terbaru, termasuk penyesuaian yang berkaitan dengan regulator BUMN, guna memperkuat kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan kewenangan Badan, serta akuntabilitas tata kelola. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut pembentukan entitas perusahaan serta tata kelolanya untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan; bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara telah menegaskan dan memperbarui ketentuan terkait pengelolaan investasi negara dan penataan BUMN, termasuk pengaturan regulator BUMN, yang pelaksanaannya memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor lO Tahun 2O25 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang. . . b c SK No283691A
2 KIN -2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142); Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7098);
