Pasal 7
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawascrn atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden berwenang: a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana; b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungiawaban dari Badan Pelaksana; SK No283686A d. menyampaikan ...
UK IN -7 d. menyampaikan laporan pertanggungiawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden; e. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; f. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden; g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan; h. memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; i. menyetqjui penjaminan kepada Holding Investasi; dan j. menyetujui usulan rencana Badan untuk menerima dan memberikan pinjaman, penghapustagihan piutang Badan, serta melaksanakan agunan atas aset Badan sehubungan dengan pengelolaan aset dan investasi Badan sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Pelalsanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Dewan Pengawas termasuk menyetujui: a. besaran cadangan wajib yang diajukan oleh Badan Pelaksana sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan Badan; b. rencana kerja Badan sebelum disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana kepada Kepala BP BUMN; dan c. tindakan Badan Pelaksana di luar rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan oleh Kepala Badan Pelaksana. Judul Paragraf 3 pada Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan Keputusan dan Tata Kelola Dewan Pengawas SK No283685A 6. Ketentuan ...
Ketentuan Pasal l0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0 (l) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas atau di luar rapat melalui keputusan sirkuler Dewan Pengawas. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan dan tata cara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penerapan tata kelola Dewan Pengawas, diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 2lE! sehingga berbunyi sebagai berikut:
