Pasal 6
(1) Dewan Pengawas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; SK No283687A c. perwakilan ...
IlI I (2t c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan BP BUMN sebagai anggota; dan d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
