Pasal 4
bertugas untuk melakukan pengelolaan l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang: Badan BUMN. SK No283689A a. mengelola ...
REPUBUK INDONESIA a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki; b. menyetujui penambahan dan/ atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional; d. menyetujui usulan hapus buku dan/ atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional; e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetqjuan Presiden; f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetqiuan Dewan Pengawas; g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dar: Holding Operasional; dan h. menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: akuntansi dan keuangan; pengembangan dan investasi; operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa; informasi teknologi; sumber daya manusia; . manajemen risiko dan pengawasan internal; . hukum dan kepatuhan; program tanggung jawab lingkungan; dan 9. program enuironmental, social, and. gouemane (ESG). sosial dan SK No283688A (3) Selain ...
REPUBUK INDONESIA (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan: a. dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN; b. berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional; dan c. berwenang melaksanakan kewenangan lain sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. (41 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Badan memastikan pelaksanaan operasional dan kepemilikan pada: a. Hol.ding Investasi; b. Holding Operasional; dan c. BUMN, sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki, dilakukan sesuai dengan prinsip taltz. kelola perusahaan yang baik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang Badan yang membutuhkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
