PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan...
Pasal 10
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "di luar rapat melalui keputusan sirkuler Dewan Pengawas" merupakan usul keputusan yang diedarkan (circular resolutionl. Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan rapat secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada seluruh anggota Dewan Pengawas dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh anggota Dewan Pengawas. Ayat l2l Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8
