Pasal 21A
(l) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan disusun oleh Badan Pelaksana dan disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan. (21 Persetqjuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayal (2) diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana paling lambat pada tanggal persetqjuan yang diberikan oleh Presiden kepada Dewan Pengawas untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. (3) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan Badan belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sampai dengan 31 Desember tahun bedalan, rencana kerja dan anggaran tahunan Badan yang lampau diberlakukan. (4) Selama ... SK No283684A
REPUSUK INDONESIA (4) Selama belum disetqjuinya rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindakan yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana atas tugas dan kewenangannya sehubungan dengan pengelolaan BUMN, Holding Investasi, dan/ atau Holding Operasional harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas melalui perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan pada tahun berjalan atau laporan pertanggungiawaban Badan Pelaksana untuk dimintakan persetujuannya kepada Dewan Pengawas. (5) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kondisi internal dan eksternal yang secara signifrkan memengaruhi pengelolaan Holding Investasi, Holding Operasional, dan/ atau BUMN ; b. perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan yang operasional Badan; dan/atau c. penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah. (6) Kepala Badan Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas dapat mengajukan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. (71 Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (8) Rancangan perubahan rencErna kerja dan anggaran tahunan Badan diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan. (9) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sehubungan dengan penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diusulkan dalam rancangan penrbahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan dalam hal penugasan dan/atau kebijakan pemerintah dimaksud dilaksanakan sebelum terlampauinya batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Apabila ... SK No 283683 A
(10) Apabila penugasan dan/atau kebijakan pemerintah diterima setelah terlampauinya batas waktu pengajuan rancangan perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pelaksanaan penugasan dan/ atau kebijakan pemerintah tersebut disampaikan oleh Badan Pelaksana melalui laporan pertanggungiawaban kepada Dewan Pengawas. (11) Persetqjuan atas perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Dewan Pengawas setelah memperoleh persetqiuan Presiden. (12) Ketentuan mengenai tata cara pen]rusunan, materi muatan, perubahan, dan penyampaian persetujuan rencana ke{a dan anggaran tahunan Badan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 21El Ketentuan Pasal 21A berlaku mutatis mutandis terhadap ta:ta cara persetqjuan rencana kerja Badan oleh Dewan Pengawas untuk keperluan penyampaian rencana ke{a Badan kepada Kepala BP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(31 hurufb. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
