Pasal 31A
(1) Dalam hal Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat l2l huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada Holding Investasi dimaksud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang meliputi kekayaan negara berupa: dana segar; barang milik negara; piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/ atau d. aset negara lainnya. (21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, Hodirry Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (21 huruf b melalui Badan dapat meminta dukungan kepada negara berupa penyertaan modal negara kepada Holding Investasi. (3) Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l,IIolding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. a. b. c. 13. Di antara ... SK No283679A
REFUEUK INDONESIA -t4- 13. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal, yalni Pasal 32A dan Pasal 32B sehingga berbunyi sebagai berikut:
