PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan...
Pasal 29A
(1) Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Badan membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. (21 Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. (3) Seluruh saham Holding Investasi dan Holding Operasional dimiliki oleh Badan.
